DAFTAR ISI

Jumat, 21 Juni 2013

SELAMAT BERJUANG PARA GURU HONORER

Untuk kawan2 ku HONORER seluruh Indonesia,-
Kami dari Front Pembela Honorer Indonesia (FPHI) menginformasikan hasil pertemuan kami dengan TEAM Advokasi Yusril Ihza Mahendra di Ihza & Ihza Law Firm Jakarta pada hari ini, Kamis 20 Juni 2013 pada pukul 16.00 WIB,-

[ -Dihadiri oleh beberapa perwakilan Honorer Daerah: Bekasi Kota & Kab, Kebumen, Banjarnegara, Depok, Jambi, Bandung, DKI, Riau, Banten, serta Bengkulu. selain perwakilan yang hadir ada juga beberapa perwakilan daerah yang hanya memberikan surat kuasanya via e-mail dan pos karena jarak dan waktu yang tidak memungkinkan -],-
.........................................

Hasil Mediasi FPHI dengan Team Advokasi Yusril, menghasilkan bbrp POINT ter -PENTING, antara lain merupakan Tuntutan-Tuntutan FPHI pada Aksi tanggal 29 April 2013, sbb :
1. Database kan semua Honorer Hingga TMT 2012 di BKN secara Transparan,-
2. Angkat semua Honorer secara bertahap Mulai tahun ini, -
3. Pengangkatan Honorer harus dilakukan berdasarkan Masa Kerja dan Usia Kritis.-
..........................................

Selanjutnya 3 POINT PENTING ini yang nantinya akan dijadikan sebagai RUMUSAN DASAR FPHI untuk membuat Konsep Judicial review beberapa pasal yang ada di PP 56 tahun 2012 "tanpa mengganggu regulasi yang sedang berjalan (demi rasa keadilan semua honorer)". -
Beberapa masalah pokok yang akan kami ajukan di pertemuan berikutnya berkaitan dengan Judicial Review ini, diantaranya :

1. Hapus Pengkategorian Honorer, karena semua honorer statusnya sama setelah tahun 2009. ( menurut PP 48 tahun 2005 jo. PP 43 tahun 2007),-
2. Revisi/hapus pasal 5 PP 56, tentang pengangkatan Dokter tanpa test dan tanpa melihat masa kerja, karena sangat bertolak belakang dengan Pasal 6 PP 56, tentang honorer yang melihat masa kerja dan harus test.-
3. Tambahkan/buat pasal yang mengharuskan Pemerintah untuk menuntaskan honorer hingga TMT 2012 secara bertahap sesuai dengan Ketentuan Masa Kerja dan Usia kritis dari Database BKN yang transparan.-
4. Jika pemerintah hanya akan mengangkat 30% dari Jumlah Honorer yang masuk K2, maka disini sudah jelas bahwa pemerintah sendiri sudah melanggar aturan yang telah dibuat (Tidak Konsisten terhadap PP 56 tahun 2012) karena di PP tersebut sudah jelas bahwa pemerintah akan menuntaskan honorer (K1 & K2). Dan dalam PP 56 tersebut juga tidak ada aturan bagaimana penyelesaian honorer K2 yang tidak lulus test.-

-Demikianlah hasil sementara mediasi kami dari FPHI dengan Team Advokasi Ihza & Ihza Law Firm di Jakarta,-
Kami sangat berharap masukan dari temen2 Honorer Seluruh Indonesia untuk membantu membuat suatu konsep RUMUSAN yang bisa mengakomodir seluruh Honorer di Indoneisa tanpa ada Perbedaan dan Mempunyai Kesempatan yang sama untuk menjadi CPNS.-

TETAP SEMANGAT, ...

Rapatkan Barisan…..
HONORER INDONESIA BERSATU BERJUANG BERSAMA,-
Salam Perjuangan…!!
Salam FPHI, ...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar